FAQ

1 Apa saja jobdesc saya setelah menjadi JF-PTP?
Jawab:

Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yaitu melaksanakan kegiatan analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian, dan evaluasi untuk pengembangan teknologi pembelajaran.

2 Bagaimana bila pekerjaan yang diberikan atasan tidak sesuai dengan jobdesc sebagai PTP?
Jawab:

Dalam Peraturan BKN No.11 tahun 2022 Pasal 27 yang membahas tentang tugas jabatan menjelaskan bahwa tugas jabatan mencakup sebagai berikut.

1.    Tugas Jabatan Fungsional, pengembangan profesi, dan kegiatan penunjang; dan

2.    Tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan unit kerja dengan karakteristik sebagai berikut:

a.   disepakati antara pimpinan unit kerja atau pejabat penilai kinerja PNS dengan yang bersangkutan;

b.   ditetapkan dalam keputusan;

c.   diluar tugas pokok jabatan;

d.   sesuai dengan kapasitas yang dimiliki pegawai yang bersangkutan; dan/atau

e.   terkait langsung dengan tugas atau output organisasi.

3 Bagaimana cara mendapatkan akun DUPAKe?
Jawab:

Unutk mengetahui tentang prosedur untuk mendapatkan akun DUPAKe, silakan disimak link berikut ini.

https://www.instagram.com/p/CkP2__NJqXp/?igshid=MDJmNzVkMjY=

4 Apakah pendidikan dan pelatihan (diklat) masuk ke dalam penilaian angka kredit?
Jawab:

Mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang teknologi pendidikan/ pembelajaran serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat masuk ke dalam unsur pendidikan dalam penilaian angka kredit JF-PTP

 5  Bagaimana mekanisme pengangkatan JF-PTP?
Jawab:

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP) dilakukan melalui:

a. pengangkatan pertama;

b. perpindahan dari jabatan lain;

c. penyesuaian/inpassing; dan

d. promosi

6 Bagaimana cara menghitung formasi kebutuhan JF-PTP pada suatu unit kerja?
Jawab:

Menghitung formasi JF-PTP dapat menggunakan aplikasi formasi yang tersedia pada tautan https://formasi-jabfungptp.kemdikbud.go.id 

7 Unit seperti apa yang dapat mengangkat JF-PTP
Jawab:

Semua Kementerian/Lembaga yang dalam tusi organisasinya terdapat tusi “pembelajaran” maka kementerian/lembaga tersebut bisa mengangkat JF-PTP dengan terlebih dahulu melakukan penghitungan formasi yang dibutuhkan.

8 Apa saja unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yang dapat dinilai menjadi Angka Kredit?
Jawab:

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

a. unsur utama; dan

b. unsur penunjang.

9 Apa saja unsur utama dalam kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran?
Jawab:

Unsur utama dalam kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, terdiri atas:

a. pendidikan;

b. pengembangan teknologi pembelajaran; dan

c. pengembangan profesi

10 Apa saja unsur penunjang dalam kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran?
Jawab:

Unsur penunjang adalah kegiatan yang menunjang pelaksanaan tugas Pengembang Teknologi Pembelajaran. Berikut adalah kegiatan yang masuk ke dalam unsur penunjang.

  1. Menjadi pengajar/pelatih di bidang pengembangan teknologi pembelajaran
  2. Berperan serta dalam seminar/lokakarya di bidang pengembangan teknologi pembelajaran
  3. mengikuti/berperan serta sebagai delegasi ilmiah sebagai ketua/anggota
  4. Keanggotaan dalam organisasi profesi
  5. Keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional PTP
  6. Perolehan penghargaan/tanda jasa
  7. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya
11 Apa saja kompetensi yang harus dimiliki Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran?
Jawab:

Kompetensi yang harus dimiliki oleh PTP dan wajib lulus saat uji kompetensi adalah:

1)   Kompetensi Teknis

2)   Kompetensi Manajerial

3)   Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina

12 Bagaimana cara mengunggah berkas pada aplikasi DUPAKe?
Jawab:

Untuk mengetahui cara mengunggah berkas pada aplikasi DUPAKe, silakan disimak video tutorial pada link berikut https://youtu.be/23Q66g3X4cY

13 Bagaimana cara menggunakan aplikasi DUPAKe?
Jawab:

Untuk mengetahui cara menggunakan aplikasi DUPAKe, silahkan disimak video tutorial pada link berikut https://youtu.be/DLdNgUG_YXU

14 Apa perbedaan admin instansi dan admin unit kerja? Dan apa saja tugas-tugasnya?
Jawab:

Admin instansi adalah admin yang bertugas untuk mengatur data PTP seluruh kementerian/lembaga tersebut.

Admin unit kerja adalah admin yang bertugas untuk mengatur data PTP pada unit kerja sebuah kementerian/lembaga.

15 Bagaimana prosedur pengangkatan JF-PTP melalui jalur perpindahan jabatan?
Jawab:

Untuk mengetahui prosedur pengangkatan JF-PTP melalui jalur perpindahan jabatan, silahkan disimak video tutorial pada link berikut https://youtu.be/EejbY8JV4tE

16 Apa itu Uji Kompetensi (Ujikom) JF-PTP?
Jawab:

Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan/atau kompetensi sosial kultural dari seorang Pejabat Fungsional dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.

Untuk mengetahui lebih jelas tentang Ujikom JF-PTP, silakan ikuti podcast kami pada tautan berikut https://spoti.fi/3ykFEIZ

17 Bagaimana strategi untuk memenuhi angka kredit?
Jawab:

Dalam memenuhi angka kredit, kita juga memerlukan strategi agar tiap tahun/periode angka kredit kita bisa maksimal. Untuk mengetahui lebih lanjut apa saja strategi untuk memenuhi angka kredit, silakan ikuti podcast kami pada tautan berikut https://spoti.fi/3SYZb9v