1 | Apa saja jobdesc saya setelah menjadi JF-PTP? |
Jawab:
Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yaitu melaksanakan kegiatan analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian, dan evaluasi untuk pengembangan teknologi pembelajaran. |
|
2 | Bagaimana bila pekerjaan yang diberikan atasan tidak sesuai dengan jobdesc sebagai PTP? |
Jawab:
Dalam Peraturan BKN No.11 tahun 2022 Pasal 27 yang membahas tentang tugas jabatan menjelaskan bahwa tugas jabatan mencakup sebagai berikut. 1. Tugas Jabatan Fungsional, pengembangan profesi, dan kegiatan penunjang; dan 2. Tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan unit kerja dengan karakteristik sebagai berikut: a. disepakati antara pimpinan unit kerja atau pejabat penilai kinerja PNS dengan yang bersangkutan; b. ditetapkan dalam keputusan; c. diluar tugas pokok jabatan; d. sesuai dengan kapasitas yang dimiliki pegawai yang bersangkutan; dan/atau e. terkait langsung dengan tugas atau output organisasi. |
|
3 | Bagaimana cara mendapatkan akun DUPAKe? |
Jawab:
Unutk mengetahui tentang prosedur untuk mendapatkan akun DUPAKe, silakan disimak link berikut ini. https://www.instagram.com/p/CkP2__NJqXp/?igshid=MDJmNzVkMjY= |
|
4 | Apakah pendidikan dan pelatihan (diklat) masuk ke dalam penilaian angka kredit? |
Jawab:
Mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang teknologi pendidikan/ pembelajaran serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat masuk ke dalam unsur pendidikan dalam penilaian angka kredit JF-PTP |
|
5 | Bagaimana mekanisme pengangkatan JF-PTP? |
Jawab:
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP) dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian/inpassing; dan d. promosi |
|
6 | Bagaimana cara menghitung formasi kebutuhan JF-PTP pada suatu unit kerja? |
Jawab:
Menghitung formasi JF-PTP dapat menggunakan aplikasi formasi yang tersedia pada tautan https://formasi-jabfungptp.kemdikbud.go.id |
|
7 | Unit seperti apa yang dapat mengangkat JF-PTP |
Jawab:
Semua Kementerian/Lembaga yang dalam tusi organisasinya terdapat tusi “pembelajaran” maka kementerian/lembaga tersebut bisa mengangkat JF-PTP dengan terlebih dahulu melakukan penghitungan formasi yang dibutuhkan. |
|
8 | Apa saja unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yang dapat dinilai menjadi Angka Kredit? |
Jawab:
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. |
|
9 | Apa saja unsur utama dalam kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran? |
Jawab:
Unsur utama dalam kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, terdiri atas: a. pendidikan; b. pengembangan teknologi pembelajaran; dan c. pengembangan profesi |
|
10 | Apa saja unsur penunjang dalam kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran? |
Jawab:
Unsur penunjang adalah kegiatan yang menunjang pelaksanaan tugas Pengembang Teknologi Pembelajaran. Berikut adalah kegiatan yang masuk ke dalam unsur penunjang.
|
|
11 | Apa saja kompetensi yang harus dimiliki Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran? |
Jawab:
Kompetensi yang harus dimiliki oleh PTP dan wajib lulus saat uji kompetensi adalah: 1) Kompetensi Teknis 2) Kompetensi Manajerial 3) Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina |
|
12 | Bagaimana cara mengunggah berkas pada aplikasi DUPAKe? |
Jawab:
Untuk mengetahui cara mengunggah berkas pada aplikasi DUPAKe, silakan disimak video tutorial pada link berikut https://youtu.be/23Q66g3X4cY |
|
13 | Bagaimana cara menggunakan aplikasi DUPAKe? |
Jawab:
Untuk mengetahui cara menggunakan aplikasi DUPAKe, silahkan disimak video tutorial pada link berikut https://youtu.be/DLdNgUG_YXU |
|
14 | Apa perbedaan admin instansi dan admin unit kerja? Dan apa saja tugas-tugasnya? |
Jawab:
Admin instansi adalah admin yang bertugas untuk mengatur data PTP seluruh kementerian/lembaga tersebut. Admin unit kerja adalah admin yang bertugas untuk mengatur data PTP pada unit kerja sebuah kementerian/lembaga. |
|
15 | Bagaimana prosedur pengangkatan JF-PTP melalui jalur perpindahan jabatan? |
Jawab:
Untuk mengetahui prosedur pengangkatan JF-PTP melalui jalur perpindahan jabatan, silahkan disimak video tutorial pada link berikut https://youtu.be/EejbY8JV4tE |
|
16 | Apa itu Uji Kompetensi (Ujikom) JF-PTP? |
Jawab:
Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan/atau kompetensi sosial kultural dari seorang Pejabat Fungsional dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan. Untuk mengetahui lebih jelas tentang Ujikom JF-PTP, silakan ikuti podcast kami pada tautan berikut https://spoti.fi/3ykFEIZ |
|
17 | Bagaimana strategi untuk memenuhi angka kredit? |
Jawab:
Dalam memenuhi angka kredit, kita juga memerlukan strategi agar tiap tahun/periode angka kredit kita bisa maksimal. Untuk mengetahui lebih lanjut apa saja strategi untuk memenuhi angka kredit, silakan ikuti podcast kami pada tautan berikut https://spoti.fi/3SYZb9v |