- Version
- Download 1225
- File Size 2.30 MB
- File Count 1
- Create Date 2 April 2020
- Last Updated 2 April 2020
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan JF–PTP
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF–PTP) diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan–RB) Nomor 28 Tahun 2017 tentang JF–PTP, sehingga perlu menetapkan Permendikbud tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
Peraturan Menteri ini mengganti/mencabut: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 546). Terkait Isu pokok dan regulasi, Peraturan Menteri ini memuat beberapa hal yang diatur sebagai berikut:
- Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) merupakan pedoman bagi:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pusat; dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Daerah, dalam menyusun perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional PTP di satuan organisasi masing-masing. - Ketentuan mengenai pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional PTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Tata cara penyusunan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional PTP.
- Tata cara pengusulan dan penetapan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional PTP, yang terdiri dari:
a. pengusulan Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional PTP pada Instansi Pusat; dan
b. pengusulan Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional PTP pada Instansi Daerah.