Sesuai Permen PAN & RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (JF), butir kegiatan tidak lagi digunakan sebagai pedoman melaksanakan tugas JF. Butir kegiatan disederhanakan menjadi ruang lingkup kegiatan dan berorientasi pada kinerja untuk mencapai tujuan organisasi.
Tugas masing-masing jenjang JF dibedakan berdasarkan ruang lingkup tugas jabatan dengan memperhatikan tingkat kesulitan dan kompetensi setiap jenjang jabatan.
Kami mencoba mengumpulkan informasi berkenaan dengan pekerjaan bapak/ibu sebagai Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) di masing-masing unit sebagai bahan untuk merumuskan ruang lingkup kegiatan JF PTP. Mohon perkenan Bapak/Ibu selaku PTP untuk mengisi instrumen pada link berikut: https://s.id/form_identifikasikegiatanPTP
Atas partisipasi Anda, Kami ucapkan terima kasih.