Pusdatin Kemendikbud (19/5) – Berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, bahwasanya PTP
memiliki kewajiban mengumpulkan Angka Kredit (AK) setiap tahunnya dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah angka kredit paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk PTP Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk PTP Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk PTP Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk PTP Ahli Utama.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selaku instansi pembina jabfung PTP, melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) akan segera mengadakan Penilaian AK jabatan fungsional PTP untuk periode 2 — 2021, yang rencananya diselenggarakan pada bulan Juli 2021.
Untuk itu mohon perkenan Bapak/Ibu pimpinan untuk mengingatkan kepada PTP di lingkungan Bapak/Ibu, baik yang diangkat melalui jalur CPNS, inpassing/penyesuaian, perpindahan jabatan dan atau penyetaraan, untuk segera mempersiapkan ajuan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) beserta kelengkapan yang dipersyaratkan (untuk mengetahui lebih lanjutpemanfaatan aplikasi DUPAKe silahkan masuk melaui tautan
https://www.youtube.com/watch?v=DLdNgUG_YXU ).