Perpres 38 Tahun 2020, PTP Boleh Dilamar oleh PPPK

Jabatan Fungsional (Jabfung) Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) menjadi salah satu jabfung yang diperbolehkan diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bersama 147 jabfung lainnya yang ada di Indonesia.

Kebijakan ini dilakukan untuk membangun pemerintahan berkelas dunia dengan layanan publik ASN yang berorientasi mutu.  ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK ini akan dibagi sesuai dengan uraian kerja yang jelas dengan beralihnya jabatan administrasi ke jabatan fungsional.

Untuk lebih lengkap silahkan unduh Perpres 38 Tahun 2020

PERPRES-38-2020-L

Comments are closed.