Pembinaan & Fasilitasi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran_by Kusdianto Hilman

DSC_0105Pengaktifan Kembali dari Pembebasan Sementara

1.Telah mengumpulkan AK yang ditentukan dalam status pembebasan sementara.

2.Telah selesai menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat (masa berlakunya hukuman disiplin berakhir).

3.Dapat diangkat kembali dalam jabatan semula, apabila berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan bagi yang diberhentikan sementara sebagai PNS berdasarkan PP No 4/66.

4.Telah aktif kembali setelah selesai tugas belajar.

5.Telah aktif bekerja kembali setelah cuti di luar tanggungan negara.

6.Setelah selesai dari penugasan di luar jabatan PTP (maks usia 54 tahun).

Comments are closed.