Notulen_Sesi Aba Subagja, S.Sos., M. AP. (Kemenpan – RB)

  • Sistem Pembinaan

Sistem pembinaan ada di Undang-Undang 8 dan Undang–Undang 43. Pendekatannya adalah senioritas, jadi senioritas ada di UK (daftar urut kepangkatan), siapa yang pangkatnya tinggi tanpa harus diuji bisa eselon 1, dan lain sebagainya. Karena era sekerang berubah, problem masa lalu akan ditata sedemikian rupa.

  • Distribusi pegawai yang belum merata

Nanti akan ada program penataan, bapak dan ibu didorong untuk melakukan pengeloalan sdm secara baik. Distribusi pegawai ada yang kurang dan lebih. Tiap instansi mengingkan pegawainya berlimpah. Ada pekerjaan antara beban da kompetensi berbeda.

  • Penempatan dan pengangkatan jabatan belum berbasis kompetensi

Konsep sekarang, siapapun yang mau jadi eselon akan dikompetisikan. Secara transparan akan dilihat rekam jejak yang mendaftar. Mendorong penghapusan feodalisme, terjadi di daerah dan instansi. Pemimpin karena banyak unsur politik. Sistem karir jabatan fungsional menjadi jabatan alternatif (seolah-olah) padahal jafung adalah jabatan yang memiliki keahlian tertentu (profesional).

Comments are closed.