Tentang JFT PTP

Sesuai Permenpanrb No.2 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Tertentu Pengembang Teknologi Pembelajaran, dalam Bab I Ketentuan Umum pasal 1, bahwa dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini yang dimaksud dengan:

  1. Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, bertanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
  2. Pengembangan teknologi pengembangan adalah suatu proses analisis, pengkajian, perancangan, produksi, penerapan dan evaluasi system model teknologi pembelajaran;
  3. Teknologi pembelajaran adalah suatu bidang yang secara sistematik memadukan komponen sumberdaya belajar yang meliputi: orang, isi ajaran, media atau bahan ajar, peralatan, teknik, dan lingkungan, yang digunakan untuk membelajarkan peserta didik pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan;
  4. Angka kredit adalah satuan nilai dari setiap butirkegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapaioleh Pengenbang Teknologi Pembelajaran dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
  5. Tim penilai angka kredit adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabatyang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Pengembang Teknologi Pembelajaran.