Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3/M.SM.02.01/2024 tanggal 24 Januari 2024 hal Perpindahan Jabatan Fungsional dan Uji Kompetensi, bahwa dalam rangka pengusulan uji kompetensi, pengangkatan, dan kenaikan jenjang jabatan fungsional dipersyaratkan antara lain ketersediaan lowongan kebutuhan (formasi) jabatan fungsional. Instansi Pembina Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dalam hal ini Pusat Data dan Teknologi Informasi telah mengindentifikasi bahwa belum semua unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah melakukan pengajuan perhitungan kebutuhan (formasi) jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara dapat segera melakukan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran pada lingkungan unit utama Saudara dengan mengajukan usulan kebutuhan (formasi) jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran sebelum tanggal 25 Juni 2024.
Sebagai informasi untuk mendapatkan gambaran proses perhitungan e-formasi dapat diakses melalui laman guna melakukan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran. Hak akses aplikasi formasi diberikan kepada Admin aplikasi formasi yang ditunjuk oleh pimpinan unit kerja dengan melakukan registrasi pada laman tersebut.
Untuk informasi lebih lengkap tercantum dalam surat edaran yang dapat diunduh berikut ini :