Sebagaimana diatur dalam PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, bahwa untuk dapat melakukan pengangkatan dalam jabatan fungsional disyaratkan adanya lowongan kebutuhan (formasi) jabatan fungsional. Lowongan kebutuhan (formasi) ini juga penting bagi pengembangan karier pejabat fungsional di setiap instansi/unit kerja, salah satunya pada saat kenaikan jenjang jabatan.
Informasi lebih lanjut silahkan mengunduh surat atau melalui email sekretariatptp@kemdikbud.go.id. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terimakasih.
Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi,
Dr. M. Hasan Chabibie