Jakarta (27/1) – Menindaklanjuti Permenpan Nomor 1 Tahun 2023, Pusdatin Kemendikbudristek selaku instansi pembina teknis Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran menginformasikan hal-hal sebagai berikut:
- Kinerja Pejabat Fungsional yang dilaksanakan samapai dengan 31 Desember 2022, tetap dinilai
Angka Kreditnya berdasarkan Permenpan JF PTP. - Proses Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional terhadap hasil kerja sebagimana dimaksud pada
nomor 1 dilaksanakan di akhir bulan Februari 2023. - PTP segera mengisi dan mengajukan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) berserta
lampiran kelengkapan dokumen/bukti fisiknya. - Butir kegiatan yang dapat diajukan terhadap penugasan yang dilaksanakan dalam rentang waktu
bulan Juli 2021 s.d Desember 2022
Seluruh dokumen pengajuan DUPAK wajib diunggah sesuai dengan pedoman pengisian DUPAK
Elektronik (DUPAKe) JF PTP Setelah mengisi DUPAKe, PTP segera mengirim butir kegiatan yang
sudah diunggah untuk dapat diproses secara hirarki oleh Pimpinan PTP yang bersangkutan yaitu:
- Atasan langsung PTP, yaitu:
a. Kasubbag/Kabag Tata Usaha/Koordinator yang ditunjuk, bagi PTP Ahli Pertama;
b. Pimpinan Unit Kerja/Koordinator yang ditunjuk, bagi PTP Ahli Muda sd. Ahli Utama
melakukan proses verifikasi butir kegiatan yang diajukan oleh PTP secara daring/online
melalui aplikasi DUPAKe, menggunakan akun yang telah terdaftar. - Pimpinan Unit Kerja/Pengendali Unit, melakukan persetujuan (submit) atas pengajuan DUPAK yang
telah diverifikasi Atasan Langsung PTP.
Batas akhir proses verifikasi Atasan Langsung dan submit usul Dupake oleh PTP sampai dengan tanggal 10 Februari 2023 (pukul 16.00 WIB) dengan melampirkan kelengkapan. Batas submit Akhir Pengendali Unit tanggal 13 Februari 2023 (pukul 16.00 WIB).
Untuk informasi lebih lebih lanjut silahkan mengakses fitur chat pada PTP Mobile. Berikut link untuk
mendownload applikasi PTP https://play.google.com/store/apps/details?id=pustekom.ptp.online (play
store) dan https://apps.apple.com/id/app/ptp-online/id1584172621 (apple store).
Lampiran