Pengajuan DUPAKE JF PTP Periode 2 2022 Dibuka

Jakarta (9/6) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Pusat Data dan Teknologi
Informasi (Pusdatin) akan segera melaksanakan penilaian angka kredit jabatan fungsional PTP
periode ke- 2 tahun 2022 pada bulan Juli 2022. Kami informasikan kepada para PTP yang ada di
lingkungan Bapak/Ibu untuk mengisi dan mengajukan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit
(DUPAK) kelengkapan dokumen/bukti fisiknya sesuai dengan Pedoman Satuan Hasil Kerja JF PTP,
secara daring/online melalui laman http://dupake- jabfungptp.kemdikbud.go.id.

Butir kegiatan yang dapat diajukan terhadap penugasan yang telah dilaksanakan PTP dalam rentang
waktu bulan Januari 2021 s.d. Juni 2022. Bagi PTP hasil penyetaraan penugasan kegiatan JF PTP
yang telah dilaksanakan dalam rentang waktu setelah tanggal pelantikan. Seluruh dokumen
pengajuan DUPAK wajib diunggah sesuai dengan pedoman pengisian DUPAK Elektronik
(DUPAKe) JF PTP.

Setelah mengisi DUPAKe, PTP segera mengirim butir kegiatan yang sudah diunggah untuk dapat diproses secara hirarki oleh Pimpinan PTP yang bersangkutan yaitu:

  • Atasan langsung PTP, yaitu:
    a. Kasubbag/Kabag Tata Usaha/Koordinator yang ditunjuk, bagi PTP Ahli Pertama;
    b. Pimpinan Unit Kerja/Koordinator yang ditunjuk, bagi PTP Ahli Muda sd. Ahli Utama
    Melakukan proses verifikasi butir kegiatan yang diajukan oleh PTP secara daring/online melalui aplikasi DUPAKe, menggunakan akun yang telah terdaftar.
  •  Pimpinan Unit Kerja/Pengendali Unit, melakukan persetujuan (submit) atas pengajuan
    DUPAK yang telah diverifikasi Atasan Langsung PTP.

Batas akhir proses verifikasi Atasan Langsung dan submit usul Dupake oleh PTP sampai dengan
tanggal 27 Juni 2022 (pukul 16.00 WIB) dengan melampirkan kelengkapan. Batas submit Akhir
Pengendali unit tanggal 4 Juli 2022 (pukul 16.00 WIB). (proses alur usulan Dupake peiode 2 tahun
2022)

Timeline DUPAKE

Mohon dapat segera menghubungi Admin Aplikasi Formasi JF-PTP pada Kementerian/Lembaga/ Pemda/Unit Kerja pengguna JF PTP masing-masing, jika terjadi kondisi sebagai berikut:

  1. PTP/Calon PTP yang belum memiliki username dan password pada Aplikasi DUPAK
    Elektronik;
  2.  Terdapat perubahan pada nama unit kerja, pergantian Atasan Langsung, pergantian
    Pimpinan Unit Kerja/Pengendali Unit, serta perubahan SK PTP (baik perubahan
    pangkat/golongan dan atau jenjang jabatan), dengan melampirkan SK PTP untuk kenaikan
    pangkat dan atau jenjang jabatan yang baru.

 

Comments are closed.