Jakarta, (7/12) – Kembali dibuka periode pengajuan DUPAK JF PTP Periode 1-2022. Setelah mengisi DUPAKe, PTP segera mengirim butir kegiatan yang sudah diunggah untuk dapat diproses secara hirarki oleh Pimpinan PTP yang bersangkutan yaitu:
- Atasan langsung PTP, yaitu:
a. Kasubbag/Kabag Tata Usaha/Koordinator yang ditunjuk, bagi PTP Ahli Pertama;
b. Pimpinan Unit Kerja/Koordinator yang ditunjuk, bagi PTP Ahli Muda sd. Ahli Utama
Melakukan proses verifikasi butir kegiatan yang diajukan oleh PTP secara daring/online melalui aplikasi DUPAKe, menggunakan akun yang telah terdaftar. - Pimpinan Unit Kerja/Pengendali Unit, melakukan persetujuan (submit) atas pengajuan
DUPAK yang telah diverifikasi Atasan Langsung PTP.
Batas akhir pengunggahan Bukti Fisik pada tanggal 4 Januari 2022 (pukul 16.00 WIB) tanpa pengecualian/ dispensasi. Proses verifikasi oleh Atasan Langsung PTP (sesuai dengan jenjang PTP), dapat dilakukan setelah PTP menggunggah setiap butir kegiatan beserta bukti fisiknya. Batas akhir proses verifikasi Atasan Langsung dan submit usul Dupake oleh PTP sampai dengan tanggal 11 Januari 2022 (pukul 16.00 WIB) dengan melampirkan kelengkapan. Batas submit Akhir Pengendali unit tanggal 14 Januari 2022 (pukul 16.00 WIB). (proses alur usulan
Dupake peiode 1 tahun 2022).
Mohon dapat segera menghubungi Admin Aplikasi Formasi JF-PTP pada Kementerian/Lembaga/ Pemda/Unit Kerja pengguna JF PTP masing-masing, jika terjadi kondisi sebagai berikut:
- PTP/Calon PTP yang belum memiliki username dan password pada Aplikasi DUPAK
Elektronik; - Terdapat perubahan pada nama unit kerja, pergantian Atasan Langsung, pergantian
Pimpinan Unit Kerja/Pengendali Unit, serta perubahan SK PTP (baik perubahan
pangkat/golongan dan atau jenjang jabatan), dengan melampirkan SK PTP untuk kenaikan
pangkat dan atau jenjang jabatan yang baru.